Kyai Said Aqil: Fatwa Haram Merokok dari Ulama Wahabi
RABU, 27 AGUSTUS 2008 15:48
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj menanggapi rencana MUI berfatwa haram merokok menyatakan bahwa tidak ada satu pun ulama di dunia, termasuk ulama Syiah, yang memfatwakan rokok dengan hukum haram. Hanya para ulama Wahabi yang memberikan hukum terhadap hal itu.
“Paling-paling mereka (ulama Wahabi) menghukumi makruh. Itu sudah paling keras,” tandas Kang Said, seperti dikutip NU online saat belaiu berada di Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.
Dampak buruk yang ditimbulkan jika rokok diharamkan adalah dari sisi ekonomi. Fatwa tersebut jelas akan “membunuh” para buruh pabrik rokok, juga para petani tembakau, yang kebanyakan mereka juga kalangan nahdliyin (warga NU).
Kang Said menduga, MUI tampak tak memperhatikan sisi tersebut. “Dampak yang begitu besar itu kayaknya tidak dipikirkan oleh MUI,” tandasnya.
Ia berkesimpulan, rencana MUI yang akan mengharamkan rokok hanyalah bentuk ‘kelatahan’. “Saya melihat MUI sekarang sudah latah. Kayak enggak ada masalah yang lebih penting saja,” pungkasnya. (Kurt/okz/nu)
Jumat, 30 September 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar